Senin, 06 Mei 2013

PEMERINTAH KOTA BEKASI MENYEGEL BANGUNAN TOKO MODERN DI KELURAHAN PENGASINAN



BEKASI - Pemerin- tah Kota (Pemkot) Bekasi pada Kamis (25/4) menyegel bangunan toko modern Indomart yang terletak di Jl. Taman Narogong Indah Blok A 15/1 Kelurahan Pengasin- an Kecamatan Rawalumbu karena melanggar PP 36 / 2005, Perda 6/2011 dan Perwal Nomor 51/2010. Penyegelan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran I, II dan III Kepala UPTD Kec. Rawalumbu dan Surat Undangan Tindak Lanjut Penertiban Bangunan No. 640/410-Distako/III/2013 tanggal 27 Maret 2013  serta hasil rapat koordinasi Tim/SKPD pada Senin (22/4).
Penyegelan ini dilakukan karena IMB-nya tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Lahan dan Bangunan Dinas Tata Kota Nurdin Manurung, izin IMB bangunan tersebut untuk tempat tinggal tetapi pada kenyataannya peruntukannya untuk toko modern. Ini meyalahi aturan dan sekaligus melabrak Perda No. 7 Tahun 2012, tegasnya.
Dalam penyegelan tersebut, Pemkot Bekasi melibatkan unsur Polresta Bekasi, Kodim, Kejaksaan Negeri, Sub Denpom Jaya/2-1, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Aparat Kecamatan dan Kelurahan setempat seperti yang tertuang dalam Surat Perintah Sekda Kota Bekasi Nomor 800/1277-Distako/IV/2013.
Sementara pemilik bangunan, Eden Rusliana menjelaskan bahwa dia menjalankan franchise toko modern di bawah bendera CV. Tiga Putri sejak tahun 2002. Lokasi yang sekarang merupakan pindahan dari lokasi lama.  Eden juga mengatakan bahwa dia hanya memiliki perizinanan toko modernnya yang terdahulu dan belum memperbarui perizinannya di tempat yang baru.
Sementara menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop, Titin Suryani, kalau pindah ke lokasi lain tetap harus ada perubahan izin karena azas domisili yang digunakan. Sedangkan toko modern yang disegel sekarang belum mengurus sampai sekarang.
(piek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar