Selasa, 25 Februari 2014

Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2013 di Kecamatan Bantargebang


Bekasi - Selasa (25/2), diadakan Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat bertempat di kediaman H. Ates, Jalan Pangkalan 2 RT. 04 RW. 03 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang. Sosialisasi di Kecamatan Bantargebang ini merupakan yang kesebelas dari 12 kecamatan.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Asda l, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Nur Supriyanto, para kepala SKPD, Camat Bantargebang, para Lurah se-Kecamatan Bantargebang, para tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RW dan RT, kader PKK dan Posyandu serta anggota linmas se-Kecamatan Bantargebang.

HM. Sugandi, tokoh masyarakat Kelurahan Sumurbatu yang mewakili masyarakat Kecamatan Bantargebang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program pembangunan yang telah dilaksanakan selama ini. Selanjutnya beliau juga mengharapkan beberapa kebutuhan mendesak warga Kecamatan Bantargebang agar segera direalisasi, antara lain : pelebaran jalan Pangkalan 2, pembangunan jalan alternatif di TPA dan sumur artesis.

Sementara Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan pelimpahan wewenang ini adalah untuk mempermudah proses perijinan baik dari segi jarak maupun waktu. Masyarakat tidak perlu mengurus perijinan di BPPT tetapi cukup di Kecamatan saja, seperti IMB, SIUP, TDP dan HO.

Selanjutnya beliau juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah memperhatikan kader PKK dan Posyandu berupa pemberian honor sebesar 200 ribu, juga anggota Linmas yang insentifnya naik menjadi 200 ribu dan pemberian jaminan kesehatan untuk anggota Linmas dan keluarganya serta rencana pemberian beras untuk tiap bulannya. Untuk ketua RW dan RT juga rencananya intensifnya akan dinaikkan.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan prasasti oleh Walikota Bekasi untuk peresmian saluran air yang dilaksanakan oleh BKM Kelurahan Ciketingudik melalui Program Pembangunan Partisipatif Berbasis Komunitas (P3BK), pemberian penghargaan kepada donatur/perusahaan yang ikut berpartisipasi dalam P3BK serta pemberian bantuan kepada korban tanah longsor akibat banjir dari Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar