BEKASI - Pemerin- tah Kota (Pemkot) Bekasi pada Kamis (25/4) menyegel
bangunan toko modern Indomart yang terletak di Jl. Taman Narogong Indah Blok A
15/1 Kelurahan Pengasin- an Kecamatan Rawalumbu karena melanggar PP 36 / 2005,
Perda 6/2011 dan Perwal Nomor 51/2010. Penyegelan bangunan tersebut merupakan
tindak lanjut dari Surat Teguran I, II dan III Kepala UPTD Kec. Rawalumbu dan
Surat Undangan Tindak Lanjut Penertiban Bangunan No. 640/410-Distako/III/2013
tanggal 27 Maret 2013 serta hasil rapat
koordinasi Tim/SKPD pada Senin (22/4).
Penyegelan ini dilakukan karena IMB-nya tidak sesuai dengan
peruntukannya. Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Lahan dan Bangunan
Dinas Tata Kota Nurdin Manurung, izin IMB bangunan tersebut untuk tempat
tinggal tetapi pada kenyataannya peruntukannya untuk toko modern. Ini meyalahi
aturan dan sekaligus melabrak Perda No. 7 Tahun 2012, tegasnya.
Dalam penyegelan tersebut, Pemkot Bekasi melibatkan unsur Polresta
Bekasi, Kodim, Kejaksaan Negeri, Sub Denpom Jaya/2-1, Dinas Tata Kota, Dinas
Kebersihan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Bagian Hukum
Setda, Aparat Kecamatan dan Kelurahan setempat seperti yang tertuang dalam
Surat Perintah Sekda Kota Bekasi Nomor 800/1277-Distako/IV/2013.
Sementara pemilik bangunan, Eden Rusliana menjelaskan bahwa
dia menjalankan franchise toko modern di bawah bendera CV. Tiga Putri sejak
tahun 2002. Lokasi yang sekarang merupakan pindahan dari lokasi lama. Eden juga mengatakan bahwa dia hanya memiliki
perizinanan toko modernnya yang terdahulu dan belum memperbarui perizinannya di
tempat yang baru.
Sementara menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas
Perindagkop, Titin Suryani, kalau pindah ke lokasi lain tetap harus ada
perubahan izin karena azas domisili yang digunakan. Sedangkan toko modern yang
disegel sekarang belum mengurus sampai sekarang.
(piek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar